Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski batas waktu pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2026.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, usai bertemu Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Aminuddin mengatakan KPK telah mengirimkan surat kepada para pemangku kepentingan agar pejabat BUMN yang belum memenuhi kewajiban tersebut segera diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme sanksi bagi pejabat BUMN berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Jika ASN memiliki aturan sanksi yang jelas, maka hukuman bagi pejabat BUMN mengikuti ketentuan internal di masing-masing perusahaan.
"Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," ujarnya.
Meski begitu, Aminuddin belum merinci jumlah maupun persentase pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN.
"Tapi betul bahwa per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni, memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya," kata dia.
Aminuddin juga menegaskan bahwa kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh direksi BUMN, termasuk yang berstatus warga negara asing (WNA).
"Ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, COO Danantara Dony Oskaria memastikan akan mengawal langsung kepatuhan pelaporan LHKPN di seluruh BUMN.
"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujar Dony.
