Jakarta, MI– Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diawali dengan penunjukan empat marketplace besar sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sementara pelaksanaan efektif dimulai sebulan kemudian agar masing-masing platform memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Kita tunjuk 1 Juli, empat marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, besarnya transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow. Keempat platform juga dinilai siap melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam skema baru ini, marketplace akan langsung memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjualan, di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut bukan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan kewajiban pajak penghasilan pedagang.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta, maka pajak yang dipungut marketplace sebesar Rp10.000 atau 0,5 persen dari nilai transaksi.
Marketplace nantinya akan menerbitkan invoice elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak. Setelah itu, pajak disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
DJP menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha di marketplace. Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan tetap dibebaskan dari pemungutan pajak.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjualan jasa ekspedisi oleh mitra aplikasi, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan PPh, transaksi pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dalam ketentuan tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce.**
