BREAKINGNEWS

Pemerintah Buka Peluang Tambah Dana TKD bagi Daerah yang Terbebani Belanja Pegawai

Pemerintah Buka Peluang Tambah Dana TKD bagi Daerah yang Terbebani Belanja Pegawai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah menyiapkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Purbaya mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi bagi daerah yang belanja pegawainya melebihi 30%. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur mekanisme agar daerah tersebut bisa mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat.

"Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026)

Namun, ia belum bisa memastikan besaran tambahan anggaran yang akan dikucurkan. Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu finalisasi APBN dan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai anggaran APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani menegaskan pemerintah tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku, yakni gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski begitu, pemerintah pusat akan memperkuat dukungan penyaluran lebih TKD.

"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," tutur Askolani dalam rapat panja bersama Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pemerintah Buka Peluang Tambah Dana TKD bagi Daerah yang Ter | Monitor Indonesia