Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dikebut penyelesaiannya. Pemerintah bersama Komisi XI DPR menargetkan pembahasan rampung dalam 20 hari, agar bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.
Target tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU PFII menjadi salah satu agenda prioritas yang harus dituntaskan dalam sisa masa sidang.
"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," kata Misbakhun.
Ia menjelaskan, pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari kemudian, yakni 21 Juli. Pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.
"Jadi, saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I. Apakah bisa disetujui?" ujar Misbakhun yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Usai rapat, Purbaya menegaskan pemerintah juga membidik penyelesaian RUU PFII pada bulan ini. Setelah disahkan, implementasi undang-undang tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026.
"Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan. Memang dikebut untuk undang-undangnya ya," jelas Purbaya.
PFII merupakan kawasan khusus yang tengah disiapkan pemerintah sebagai pusat aktivitas keuangan global di Indonesia, dengan tujuan untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
PFII juga dirancang menawarkan berbagai kemudahan usaha, fasilitas perpajakan, serta mekanisme hukum khusus yang mengikuti standar internasional.
Kawasan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan dunia.
"RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia," pungkas Purbaya.
