Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan pelelangan 11 saham bursa hasil pembelian kembali (buyback) atau saham yang belum dikeluarkan pada Senin (3/8/2026). Proses pelelangan akan dilakukan secara terbuka dan hanya dapat diikuti oleh pihak yang memenuhi persyaratan sebagai peserta.
Rencana tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-00057/BEI.ANG/07-2026 tertanggal 1 Juli 2026. Lelang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jakarta. Peserta yang telah mendaftar juga dapat mengikuti proses secara daring.
Dalam pengumuman itu, BEI menyebutkan terdapat 11 saham bursa yang akan dilelang. Pengalihan saham tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan saham bursa sesuai ketentuan yang berlaku.
BEI menegaskan setiap peserta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Selain itu, peserta juga harus berstatus atau memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek sesuai Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Perusahaan efek yang berminat mengikuti lelang diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham bursa. Dokumen tersebut harus sudah diterima BEI paling lambat 23 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
BEI juga mengingatkan bahwa pelelangan akan dibatalkan apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak ada perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H yang menyatakan lelang tidak dapat dilaksanakan jika tidak terdapat calon peserta yang mendaftar.
BEI kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sementara dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran whistleblowing system (Letter to IDX).
