BREAKINGNEWS

GNI Digugat Rp460 Miliar oleh Produsen Boiler China

GNI Digugat Rp460 Miliar oleh Produsen Boiler China
Smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) (Foto: PT GNI)

Jakarta, MI - Masalah hukum terus membelit PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Kali ini, perusahaan tersebut digugat produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., yang menuntut ganti rugi senilai Rp460,26 miliar.

Gugatan itu juga ditujukan kepada Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 4 Juni 2026.

Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.

Selain itu, Dongfang Boiler juga meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry, Yancheng Hongchuang Trade, dan GNI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Dongfang Boiler menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar yang merupakan harga pembelian komponen boiler yang telah diserahkan tetapi belum dibayar. Penggugat juga menuntut bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35% per tahun, yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.

Perkara tersebut didaftarkan pada 4 Juni 2026 dan telah melewati sejumlah tahapan persidangan, mulai dari penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti dan jurusita, hingga sidang perdana yang digelar pada 11 Juni 2026.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung sehingga belum ada putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Di tengah proses gugatan tersebut, GNI juga sedang ditempatkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan PKPU diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo. Pengadilan kemudian mengabulkan PKPU sementara selama paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 19 Juni 2026.

PKPU sementara merupakan mekanisme penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

Terseret Gugatan Wanprestasi

Tak hanya itu, GNI juga digugat atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai sekitar Rp2,2 miliar.

Gugatan itu diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama dalam perkara Nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar beserta bunga keterlambatan 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Selain menuntut pelunasan utang, penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset GNI, meliputi tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel yang berdiri sejak 2019.

Perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha asal China, Tony Zhou Yuan. Selain itu, perusahaan ini juga terafiliasi dengan konglomerasi baja ternama asal China, yakni Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd yang dimiliki oleh Dai Guofang.

Namun, Jiangsu Delong belakangan dilaporkan mengalami tekanan finansial hingga akhirnya tumbang akibat persoalan keuangan di China.

Smelter GNI diresmikan pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar. Proyek tersebut menjadi bagian dari agenda hilirisasi nikel yang saat itu didorong pemerintah.

Bahkan, proyek GNI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 bersama proyek PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Fasilitas produksi GNI berlokasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dengan teknologi pirometalurgi atau rotary kiln electric furnace (RKEF), smelter tersebut memiliki kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun.

Selain NPI, perusahaan juga memproduksi feronikel yang menjadi bahan baku industri baja nirkarat dan besi paduan nikel.

GNI juga pernah berkolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang merupakan anggota holding BUMN sektor pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID). 

Kerja sama itu dilakukan dengan adanya perjanjian pendahuluan atau heads of agreement (HoA) kedua perusahaan dengan 1 perusahaan lain bernama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021, yakni untuk pengembangan bisnis smelter di kawasan Konawe Utara dan Morowali Utara.

Belakangan, kondisi bisnis GNI ikut tertekan oleh anjloknya harga nikel global serta dampak krisis keuangan yang menimpa Jiangsu Delong akibat gagal membayar utang.

Di tengah situasi tersebut, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. di GNI. Perusahaan itu juga disebut akan berkolaborasi dengan Jinhai Stainless Steel untuk menanamkan investasi di GNI.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

GNI Digugat Rp460 Miliar oleh Produsen Boiler China | Monitor Indonesia