BREAKINGNEWS

Minyakita Bau Solar Diusut, Produsen Terancam Sanksi Berat

Minyakita Bau Solar Diusut, Produsen Terancam Sanksi Berat
Minyakita (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Temuan Minyakita berbau solar dalam bantuan pangan di wilayah Jawa Tengah memicu respons dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada produsen apabila terbukti lalai dalam menjaga mutu produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog untuk membatasi peredaran minyak goreng tersebut agar tidak menjangkau lebih banyak penerima bantuan.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," kata Iqbal, dikutip Minggu (5/7/2026).

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat. Saat ini, investigasi masih berlangsung untuk mengungkap penyebab munculnya aroma solar pada produk Minyakita.

Menurut Iqbal, apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian serius, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Minyakita berbau solar pertama kali dikeluhkan oleh penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Produk tersebut diketahui diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

"Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kemendag juga telah mengirim surat kepada seluruh produsen Minyakita agar memastikan seluruh proses produksi hingga distribusi memenuhi standar mutu, kuantitas, serta ketentuan izin edar yang berlaku.

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," kata Iqbal.

Insiden ini juga menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan. Ke depan, pengawasan tidak hanya difokuskan di tingkat pasar, tetapi juga akan diperluas hingga ke proses produksi di pabrik.

"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," tuturnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap standar mutu, kebersihan, dan keamanan pangan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Pasal 3 dan Pasal 27 mewajibkan produsen serta pengemas Minyakita memenuhi ketentuan terkait kualitas, ukuran, takaran, hingga keamanan pangan.

Iqbal memastikan Kemendag akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis, lembaga standardisasi, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh rantai produksi dan distribusi bebas dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," pungkas Iqbal.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Minyakita Bau Solar Diusut, Produsen Terancam Sanksi Berat | Monitor Indonesia