Jakarta, MI - Mesin penerimaan pajak Indonesia mulai menunjukkan pergeseran. Di saat setoran pajak penghasilan (PPh) melambat, pajak atas konsumsi justru melesat dan kini menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.
Temuan itu diungkap Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk "Statistik Pendapatan di Asia dan Pasifik 2026".
OECD mencatat, total penerimaan pajak Indonesia pada 2024 mencapai Rp2.620,67 triliun atau naik 4,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari pajak atas barang dan jasa sebesar Rp1.128,66 triliun atau 43,07% dari total penerimaan.
Sementara itu, penerimaan dari pajak penghasilan mencapai Rp1.061,94 triliun atau berkontribusi 40,52%. Sisanya berasal dari jenis pajak lain sebesar Rp278,69 triliun (10,63%), iuran jaring pengaman sosial Rp112,07 triliun (4,28%), serta pajak properti Rp39,29 triliun (1,5%).
Laporan tersebut juga menunjukkan kontras pertumbuhan kedua jenis pajak itu. Penerimaan pajak atas konsumsi tumbuh 7,47% sepanjang 2024, sedangkan pajak penghasilan nyaris stagnan dengan kenaikan hanya 0,07%.
Padahal, pada periode 2022-2023, pertumbuhan pajak penghasilan masih mencapai 6,31%, naik dari Rp998,21 triliun menjadi Rp1.061,23 triliun. Di periode yang sama, pajak atas konsumsi meningkat 4,41%, dari Rp1.005,8 triliun menjadi Rp1.050,17 triliun.
Melambatnya penerimaan pajak penghasilan tak lepas dari turunnya setoran pajak korporasi, yang menyusut dari Rp829,66 triliun menjadi Rp818,30 triliun. Penerimaan pajak atas laba perusahaan juga turun dari Rp814,05 triliun menjadi Rp802,45 triliun.
Sebaliknya, hampir seluruh komponen pajak konsumsi mencatat pertumbuhan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya, naik 9,33% dari Rp739,67 triliun menjadi Rp808,75 triliun.
OECD juga mencatat Indonesia hingga 2024 belum memiliki mekanisme pemungutan pajak atas kekayaan bersih (net wealth tax), termasuk pajak atas hadiah (gift tax) maupun pajak warisan (inheritance tax).
