Jakarta, MI– Tokopedia membantah kabar yang menyebut perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga 90 persen karyawan setelah bergabung dengan TikTok. Manajemen menegaskan tidak ada PHK, melainkan proses penataan organisasi yang disertai mobilitas internal pegawai.
Executive Director Tokopedia dan TikTok Indonesia, Stephanie Susilo, mengatakan informasi yang beredar mengenai PHK massal tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perusahaan.
"Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group," ujar Stephanie dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Stephanie menjelaskan, dalam proses penataan organisasi tersebut, sebagian karyawan memilih menerima paket kompensasi dan melanjutkan karier di perusahaan lain. Sementara sebagian lainnya dipindahkan ke unit bisnis lain yang masih berada dalam grup TikTok dan Tokopedia.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi agar perusahaan mampu mendukung strategi pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Untuk menepis isu bahwa perusahaan melakukan pengurangan besar-besaran tenaga kerja, Stephanie mengungkapkan Tokopedia dan TikTok justru masih membuka kesempatan kerja bagi talenta baru.
"Saat ini kami membuka lebih dari 100 lowongan pekerjaan di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, TikTok memang mengonfirmasi adanya penyesuaian organisasi yang berdampak pada sebagian karyawan Tokopedia, khususnya di divisi research and development (R&D). Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari integrasi bisnis setelah bergabungnya Tokopedia ke dalam ekosistem TikTok.
Penyesuaian tersebut kemudian memicu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut perusahaan telah melakukan PHK hingga mencapai 90 persen karyawan di berbagai divisi, mulai dari teknologi, keuangan, hingga administrasi.
Namun, manajemen menegaskan kabar tersebut tidak benar. Perusahaan memastikan proses yang dilakukan merupakan penataan organisasi dan mobilitas internal, bukan PHK massal sebagaimana ramai diperbincangkan.**
