Jakarta, MI - Langkah perampingan besar-besaran BUMN kini mendapat pengawalan langsung dari sejumlah lembaga negara. Pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan proses streamlining berjalan transparan dan sesuai aturan.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat pembentukan Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Tim ini menggelar rapat koordinasi strategis perdana di Wisma Danantara pada Jumat (3/7/2026), yang dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani beserta jajaran dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
"Pertemuan hari ini untuk memberikan masukan terkait streamlining terhadap BUMN-BUMN agar tertata secara efektif, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tulis Reda melalui akun Instagram resminya @reda.manthovani, dikutip Senin (6/7/2026).
Reda menegaskan, pengawalan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun BUMN yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing.
"Tentu kita menginginkan bahwa ke depannya BUMN akan semakin efektif dan efisien karena ini adalah salah satu jantung ekonomi negara kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan sekitar 240 entitas BUMN telah dipangkas hingga Juli 2026. Langkah itu menjadi bagian dari strategi menyederhanakan struktur perusahaan agar lebih efisien, sehat, dan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Kita ingin setiap aset BUMN dikelola sebagai satu kekuatan besar, bukan berjalan sendiri-sendiri. Kalau pengelolaannya makin terintegrasi, manfaatnya juga akan jauh lebih besar baik untuk negara, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Dony dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
