Jakarta, MI - Jelang aksi besar buruh di depan Kementerian Keuangan, tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog untuk membahas tuntutan tersebut.
Said Iqbal berharap pemerintah setidaknya mempertimbangkan penurunan tarif pajak JHT menjadi nol persen sebagai langkah awal.
"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ujar Said, Selasa (7/7/2026).
Ribuan buruh dijadwalkan menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026). Massa diperkirakan berasal dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya menuntut penghapusan pajak JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta manfaat program jaminan sosial lainnya. Aksi tersebut akan diikuti KSPI bersama sejumlah federasi serikat pekerja.
Menurutnya, manfaat JHT semestinya tidak lagi dikenai pajak karena pekerja berpotensi mengalami pajak berganda. Pasalnya, gaji yang digunakan untuk membayar iuran JHT sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
Said juga menilai pemerintah selama ini cukup banyak memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha. Karena itu, pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun juga layak memperoleh keringanan serupa.
Ia turut mendesak pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Menurut Said, batas manfaat JHT yang dikenai pajak sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dia mengaku telah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta dialog, namun hingga kini belum mendapat respons.
Said berharap Kementerian Keuangan membuka ruang komunikasi sebelum aksi berlangsung agar tuntutan buruh dapat dibahas melalui dialog dan tidak berujung pada aksi berkepanjangan.
