Jakarta, MI - OJK menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyeret PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan aset untuk melindungi hak para pemegang polis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyidik telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti, mulai dari uang tunai, deposito, saham, hingga aset properti.
"Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," kata Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Friderica, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian maupun penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2023.
Tak hanya itu, Prolife juga diduga mengabaikan perintah tertulis OJK yang diterbitkan pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.
Friderica menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen maupun menghalangi tugas pengawasan regulator.
"OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tuturnya.
Direktur Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan aset yang disita meliputi dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan deposito senilai Rp21,6 miliar yang ditempatkan di 10 bank menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar.
"Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujar Tongam.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan keuangan.
Usai pencabutan izin tersebut, OJK membentuk tim likuidasi untuk membereskan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis melalui aset yang dimiliki.
Ogi menambahkan, dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir telah dicairkan dan didistribusikan kepada para pemegang polis.
"OJK telah mengeluarkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis," jelas Ogi.
