BREAKINGNEWS

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen
Presiden Prabowo Subianto dengan Biosolar B50.

Karawang, MI– Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Biosolar B50, menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan mandatori biodiesel dengan campuran 50 persen ke dalam bahan bakar solar. 

Langkah ini disebut sebagai tonggak penting menuju kemandirian energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Peluncuran dilakukan di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026), dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan peluncuran B50 menjadi pencapaian bersejarah karena Indonesia menjadi negara pertama yang berani menerapkan campuran biodiesel hingga 50 persen secara nasional.

"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50," kata Prabowo.

Menurut Presiden, keberhasilan tersebut bukan sekadar lompatan teknologi, melainkan bukti bahwa Indonesia mampu mengolah sumber daya alamnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.

Program B50 mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah komoditas sawit, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah juga menilai implementasi B50 akan memperkuat kedaulatan energi Indonesia melalui pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis sumber daya domestik.

Pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen.

Dalam masa transisi, badan usaha penyedia BBM diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok Biosolar B40 sebelum seluruh distribusi beralih ke B50.

Sebelum diterapkan secara nasional, Biosolar B50 telah melewati serangkaian uji coba pada enam sektor, yakni kendaraan bermotor, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, pembangkit listrik, serta kereta api.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen | Monitor Indonesia