Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di sektor perasuransian dengan membidik sedikitnya 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa mengantongi izin resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menutup celah praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu integritas industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
"Melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin," kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Kamis (9/7/2026).
Untuk mengungkap dugaan tersebut, OJK menelusuri sumber bisnis (source of business) perusahaan-perusahaan asuransi, memeriksa jejak digital para pihak yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait. Dari hasil penelusuran awal, OJK mengaku menemukan indikasi adanya entitas lain yang diduga menjalankan praktik serupa. Temuan itu kini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Langkah tersebut menegaskan bahwa pengawasan OJK tidak lagi hanya berfokus pada perusahaan berizin, tetapi juga menyasar aktivitas usaha yang beroperasi di luar koridor regulasi.
OJK juga mengingatkan seluruh pelaku industri agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang sehat, kuat, dan berintegritas.
Tak hanya membidik dugaan pialang ilegal, OJK juga mengambil langkah penegakan hukum lainnya. Sepanjang semester I-2026, regulator telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi yang diduga menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dari OJK.
Di sisi lain, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menghadapi persoalan juga terus diperkuat. Hingga 29 Juni 2026, OJK masih menempatkan 16 lembaga jasa keuangan dalam pengawasan khusus, terdiri atas delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.
"Sampai dengan 29 Juni 2026, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus, terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun," ungkap Ogi.
Di tengah meningkatnya intensitas pengawasan, kinerja industri perasuransian masih mencatatkan pertumbuhan positif. Per Mei 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun atau tumbuh 2,87% secara tahunan dibandingkan posisi Mei 2025 yang sebesar Rp1.163,62 triliun.
-(foto%3A-dok-mi%2Faswan).webp&w=3840&q=75)