Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Melalui konsep ini, bank nantinya dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas, mulai dari perbankan komersial, investment banking, asuransi, hingga layanan aset kripto jika telah mengantongi izin.
Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial Internasional DPR RI yang dihadiri OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, konsep universal banking mengusung layanan one-stop service sehingga nasabah dapat mengakses berbagai produk keuangan melalui satu lembaga.
“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor,” ujar dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dian, skema ini akan menyederhanakan proses perizinan sehingga bank lebih leluasa mengembangkan produk dan layanan keuangan.
“Nah itu lebih mempermudah, nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan gitu dengan banyak produk, kan gitu,” kata dia.
Dian menambahkan, konsep universal banking masih dalam tahap pengembangan. Meski belum diatur secara khusus dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), regulasi tersebut telah membuka ruang bagi OJK untuk menyusun aturan lebih lanjut.
“Nah tapi itu nanti akan harus konsultasi dengan DPR dan lain sebagainya. Tetapi intinya bahwa arah kita ke depan memang kalau mau ada perombakan signifikan ya dalam sistem perbankan kita, kalau ada harapan bahwa kontribusi bank terhadap kontribusi sistem keuangan kita akan lebih optimal,” jelasnya.
Dian menilai reformasi ini diperlukan agar industri perbankan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Saat ini sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional masih ditopang perbankan, sehingga Indonesia masih bergantung pada sistem ekonomi yang didorong oleh bank (bank-driven economy).
“Nah ini masalahnya gitu kan nanti kalau kita tidak bergerak cepat ke arah sana ini akan stagnan growth-nya itu ya seperti sekarang-sekarang aja. Jadi yang besarnya bank itu kemudian kita mau pakai ini untuk drive pertumbuhan di sektor lain,” tuturnya.
