Jakarta, MI - Pemerintah memperluas fasilitas pembebasan bea masuk bagi impor alat utama sistem persenjataan (alutsista), amunisi, hingga perlengkapan militer dan kepolisian. Lewat aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, cakupan penerima insentif fiskal juga diperluas dengan memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai instansi yang berhak menikmati fasilitas tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya. Regulasi tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026.
Berdasarkan aturan baru itu, pembebasan bea masuk tetap mencakup impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, suku cadang, hingga bahan baku yang digunakan untuk memproduksi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Tak hanya berlaku untuk barang yang diimpor langsung dari luar negeri, fasilitas tersebut juga diberikan bagi barang yang berasal dari Pusat Logistik Berikat, gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Pemerintah juga membuka fasilitas serupa bagi barang impor sementara yang kemudian dialihkan menjadi hibah kepada pemerintah pusat.
Bakamla Resmi Masuk Daftar Penerima
Perubahan paling menonjol dalam beleid ini adalah bertambahnya daftar instansi penerima fasilitas pembebasan bea masuk. Jika sebelumnya hanya diberikan kepada Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, BIN, BSSN, BNN, dan BNPT, kini Bakamla resmi masuk dalam daftar penerima.
Kebijakan tersebut juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia di kancah internasional, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah memastikan industri tertentu yang mengolah bahan baku impor menjadi produk pertahanan dan keamanan tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bea Masuk Dibebaskan, Pengawasan Tetap Ketat
Meski memberikan insentif fiskal, pemerintah menegaskan seluruh barang yang memperoleh pembebasan bea masuk tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai regulasi kepabeanan.
Lampiran PMK 45/2026 juga merinci komoditas yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Untuk kebutuhan Lembaga Kepresidenan, insentif mencakup impor helikopter, pesawat terbang, kendaraan kepresidenan, hingga mobil pengawal.
Sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, fasilitas berlaku bagi berbagai kebutuhan operasional, mulai dari kendaraan tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, serta burung merpati.
