Jakarta, MI – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh barang bersubsidi disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus menutup celah penyelewengan distribusi yang selama ini terjadi.
Keputusan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7/2026). Menurutnya, distribusi barang subsidi tidak boleh lagi dikuasai pihak-pihak yang memanfaatkan bantuan negara untuk kepentingan pribadi.
"Saudara-saudara saya ambil keputusan semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus! Saya katakan ini harus. Barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan," tegas Prabowo.
Prabowo menilai, selama ini berbagai komoditas bersubsidi kerap tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan karena diselewengkan di sepanjang rantai distribusi. Karena itu, pemerintah menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai ujung tombak penyaluran agar sistem distribusi lebih transparan, tepat sasaran, dan mudah diawasi.
Berbagai barang subsidi, mulai dari pupuk bersubsidi hingga LPG 3 kilogram, nantinya akan disalurkan melalui koperasi desa dan kelurahan. Pemerintah berharap pola ini mampu memangkas praktik permainan distribusi yang merugikan masyarakat.
"Karena banyak barang subsidi diselewengkan, tidak sampai ke rakyat yang perlu, tapi diatur-atur sedemikian, bahkan banyak yang diselundupkan ke luar negeri," ujar Prabowo.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran Kopdes Merah Putih sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat desa. Selain menjadi penyalur bantuan pemerintah, koperasi juga diproyeksikan mengelola berbagai sektor usaha strategis guna mendorong pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa.
Pemerintah menilai, dengan distribusi yang terpusat melalui koperasi, pengawasan terhadap barang subsidi akan semakin efektif sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penyalahgunaan yang selama ini membebani keuangan negara dan merugikan masyarakat penerima manfaat.**
