Jakarta, MI - Kasus dugaan kejahatan perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan rampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera diproses di meja hijau.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan KI, mantan Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara lebih dulu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, KI diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank.
“Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas OJK dalam siaran pers, dikutip Senin (13/7/2026).
OJK mengungkapkan, dugaan pelanggaran berlangsung sejak November 2017 hingga Agustus 2019. Modus yang dilakukan antara lain menginisiasi maupun menyetujui pemberian kredit, memperpanjang kredit secara berulang, hingga menambah plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik tersebut melibatkan 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,83 miliar.
OJK menegaskan, meski izin usaha PT BPR SAWA telah dicabut sejak 24 Juli 2024, proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab tetap berjalan. Pencabutan izin usaha tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Atas perbuatannya, KI dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
-(foto%3A-dok-mi%2Faswan).webp&w=3840&q=75)