BREAKINGNEWS

BEI Beri Tenggat hingga Maret 2027, 77 Emiten Wajib Penuhi Free Float

BEI Beri Tenggat hingga Maret 2027, 77 Emiten Wajib Penuhi Free Float
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok BEI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menghitung mundur masa transisi aturan free float minimum 15%. Hingga Maret 2026, masih ada 312 emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Dari jumlah itu, sekitar 77 emiten wajib memenuhi batas minimal free float paling lambat 31 Maret 2027. Sementara 235 emiten lainnya masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2029.

Sebaliknya, sebanyak 566 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float, termasuk emiten yang mendapat status pengecualian maupun tengah menjalani proses delisting.

Ketentuan free float 15% merupakan bagian dari perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan bursa mulai mengintensifkan pengawasan agar seluruh emiten memenuhi aturan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

BEI telah menyosialisasikan perubahan aturan sejak 8 April 2026 dan mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing emiten mengenai tenggat pemenuhannya.

Tak hanya itu, perkembangan kepatuhan emiten akan diumumkan kepada publik setiap tiga bulan. Khusus bagi perusahaan yang belum memenuhi batas free float, sosialisasi dilakukan setiap dua bulan sejak 5 Juni 2026.

Untuk mempercepat kepatuhan, BEI juga membuka layanan hot desk bagi emiten dan investor yang membutuhkan informasi terkait aturan free float.

Di sisi lain, bursa menjalankan program capacity building guna memperkuat kinerja perusahaan tercatat, termasuk fungsi investor relations.

Pengawasan juga diperketat melalui pembentukan Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

“Pertemuan perdana Satgas Monitoring Free Float telah digelar pada Juli 2026. Selanjutnya, pertemuan akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan,” ujar Saidu dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Selain pengawasan, BEI akan mempertemukan emiten dengan investor melalui agenda public expose dan roadshow ke dalam maupun luar negeri yang mulai digelar pada Agustus 2026. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

BEI Beri Tenggat hingga Maret 2027, 77 Emiten Wajib Penuhi Free Float | Monitor Indonesia