BREAKINGNEWS

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Layer Baru Tarif Cukai Rokok

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Layer Baru Tarif Cukai Rokok
Komisi XI DPR menilai usulan layer baru tarif cukai rokok perlu didukung kajian komprehensif dan melibatkan pelaku industri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Alih-alih membendung laju peredaran rokok ilegal yang terus menggerus pasar dan penerimaan negara, pemerintah justru menggulirkan wacana pembentukan lapisan (layer) baru tarif cukai bagi rokok murah. Gagasan tersebut memantik kritik karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi membuka celah baru bagi praktik penghindaran cukai.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, menilai pemerintah hingga kini belum menunjukkan arah kebijakan yang konsisten terhadap industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, berbagai regulasi maupun wacana yang muncul justru saling bertolak belakang sehingga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Pemerintah sepertinya masih tidak begitu clear memiliki standpoint terhadap industri tembakau ini. Karena banyak sekali kebijakan dan juga wacana kebijakan yang justru kontradiktif dan tidak produktif untuk mendorong kinerja dari industri tembakau secara keseluruhan,” ujar Andry di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Andry berpandangan, persoalan utama yang saat ini membelit industri bukanlah struktur tarif cukai, melainkan lemahnya pengendalian peredaran rokok ilegal yang terus menggerus pangsa pasar produk legal.

Karena itu, menurutnya, pembentukan layer baru justru berpotensi mengalihkan fokus pemerintah dari persoalan yang lebih mendesak, yakni penegakan hukum terhadap pelaku rokok ilegal.

Ia menilai kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan sebagian pelaku usaha ilegal untuk melegalkan sebagian aktivitasnya, sementara praktik pelanggaran tetap berlangsung di sisi lain.

“Menurut saya, ini akan ada kecenderungan bagi pelaku rokok ilegal itu akan berdiri setengah kaki. Bahasa sederhananya, separuh nyolong. Jadi mereka akan masuk regulasi ini, masuk tier ini, tetapi di sisi lain mereka tidak akan memasukkan semua,” tuturnya.

Lebih jauh, Andry menilai munculnya wacana tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa pemerintah mulai melunak terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut justru mengirimkan sinyal yang kurang tepat kepada pelaku industri maupun masyarakat.

“Dengan membuka ruang ini, praktis menurut saya memberikan sinyal bahwa pemerintah itu sepertinya main-main terhadap industri ini dan tidak cukup serius untuk membenahi, atau dalam hal ini malah menyerah terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Di sisi lain, DPR mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pembentukan lapisan tarif cukai baru tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengatakan hingga kini Kementerian Keuangan belum menyampaikan kajian maupun dasar pertimbangan atas usulan tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini. Sehingga kami harap Kementerian Keuangan mengkaji terlebih dulu usulan ini secara matang dan mendalam, yang tentunya melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan,” jelas Puteri.

Menurut Puteri, kebijakan cukai harus dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, konsumsi, kesehatan masyarakat, hingga keberlangsungan tenaga kerja.

“Saya kira kebijakan tarif cukai haruslah dirumuskan secara seimbang. Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara. Tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja,” katanya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru