BREAKINGNEWS

UU PPSK Digugat ke MK, Ini Respons Purbaya

UU PPSK Digugat ke MK, Ini Respons Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut. Kementerian Keuangan akan menyiapkan ahli hukum untuk mempertahankan ketentuan dalam UU PPSK di hadapan hakim konstitusi.

“Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan. Dan kita [bisa] pertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026). 

Saat ditanya strategi menghadapi gugatan itu, Purbaya menjawab singkat. “Strateginya saya berdoa. Kita lihat saja gimana hasil gugatannya,” ucapnya.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU PPSK yang mengatur Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menilai dua pasal itu memberi perlindungan hukum yang berlebihan kepada pembeli obligasi khusus. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan pasal tersebut membebaskan pembeli obligasi dari tuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta melarang data transaksi digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Menurutnya, pengaturan tersebut menciptakan bentuk kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum keuangan Indonesia.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

UU PPSK Digugat ke MK, Ini Respons Purbaya | Monitor Indonesia