BREAKINGNEWS

BEI Tambah Kriteria HSC, 51 Emiten Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 51 Emiten Masuk Daftar
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas daftar saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Sebanyak 37 emiten baru akan dimasukkan ke dalam daftar tersebut, sehingga total saham yang berstatus HSC bertambah menjadi 51 emiten.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penambahan itu merupakan dampak dari revisi metodologi penilaian HSC. Kini, BEI memasukkan price-impact ratio sebagai indikator baru untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Menurut Jeffrey, indikator tersebut digunakan untuk mengidentifikasi saham yang mengalami pergerakan harga signifikan meski aktivitas transaksinya relatif rendah.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Dengan perubahan itu, sebanyak 37 saham langsung memenuhi kriteria HSC. Alhasil, total saham yang masuk daftar tersebut kini menjadi 51 emiten.

Jeffrey menjelaskan, price-impact ratio dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity transaksi. Sementara velocity diukur dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.

"Artinya saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah tetapi dengan perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi. Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya," tuturnya.

BEI mencatat saat ini terdapat 171 saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Seluruh saham tersebut akan dievaluasi berdasarkan price-impact ratio setiap tiga bulan sekali.

Meski begitu, Jeffrey menegaskan pengawasan tidak hanya mengandalkan evaluasi berkala. Bursa tetap menerapkan trigger factors yang memungkinkan proses pengawasan dilakukan sewaktu-waktu terhadap seluruh saham apabila ditemukan indikasi tertentu.

Jeffrey menambahkan, pembaruan metodologi ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang dijalankan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat kualitas pasar modal Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga perdagangan saham tetap berlangsung secara tertib, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan di BEI.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

BEI Tambah Kriteria HSC, 51 Emiten Masuk Daftar | Monitor Indonesia