Jakarta, MI - Badan Pusat Statistik (BPS) membantah kabar yang mengaitkan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan kepentingan perpajakan. BPS menegaskan informasi yang menyebut data hasil sensus akan digunakan untuk penarikan pajak merupakan hoaks.
Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan SE 2026 murni dilaksanakan untuk kepentingan statistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Seluruh data yang dikumpulkan dipastikan hanya digunakan untuk kebutuhan statistik dan tidak akan mempublikasikan data individu.
“Apa yang kami laksanakan itu betul-betul sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan hanya untuk kepentingan statistik. Kami pastikan seluruh data yang dikumpulkan tidak akan mempublikasikan data individu,” ujar Sonny dalam podcast “Ayo Buka Mata x Merdeka Institute” dikutip Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, SE 2026 dijalankan dengan prinsip TIR, yakni Terima petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia data terjamin. Ia memastikan kerahasiaan data setiap responden dilindungi undang-undang sehingga hasil sensus hanya akan dipublikasikan dalam bentuk data agregat, bukan data individu maupun perusahaan tertentu.
“Misalnya sama-sama produksi pisang goreng. Kami tidak melihat si penjual pisang goreng A atau B untungnya berapa. Yang kami lihat adalah struktur biaya produksi di Kabupaten A lebih mahal atau lebih murah dibanding Kabupaten B. Itu kepentingan statistik,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengisi data secara jujur. Menurutnya, data yang tidak akurat justru akan berdampak pada kualitas kebijakan yang diambil pemerintah.
“Yang rugi kita semua. Dari mana pemerintah bisa membuat kebijakan kalau tidak ada datanya. Dukungan dan kejujuran masyarakat sangat menentukan kualitas data statistik nasional,” ungkap Sonny.
Menanggapi anggapan bahwa SE 2026 berkaitan dengan penguatan pengawasan ekonomi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sonny kembali menepis isu tersebut. Ia menegaskan sensus ekonomi memang digelar setiap 10 tahun sesuai amanat undang-undang, bahkan persiapannya sudah dimulai sejak 2024.
“BPS bukan otoritas pajak. Tidak ada hubungannya. Pajak dibutuhkan setiap tahun untuk pembiayaan negara. Sementara sensus ini jadwalnya sudah ada sejak 10 tahun lalu. Jadi saya pastikan tidak ada kaitannya dengan fenomena pajak,” jelasnya.
Sonny menambahkan, pertanyaan dalam SE 2026 justru lebih sederhana dibandingkan survei rutin yang setiap tahun dilakukan BPS. Saat ini, BPS menjalankan sekitar 95 survei dengan melibatkan 6,3 juta responden, termasuk sekitar 3,5 juta pelaku usaha.
Ia mencontohkan, dalam Survei Industri Besar dan Sedang, BPS bahkan meminta informasi mengenai pajak yang dibayarkan perusahaan. Meski begitu, hingga kini tidak pernah terjadi kebocoran data dari pelaksanaan survei tersebut.
Indonesia Jadi Rujukan Dunia
Sonny juga mengungkapkan bahwa sensus ekonomi bukan hanya dilakukan Indonesia. Sejumlah negara seperti Vietnam, Jepang, dan Malaysia juga menggelar sensus serupa pada 2026. Bahkan di beberapa negara, masyarakat dapat dikenai sanksi jika menolak memberikan data atau menyampaikan informasi yang tidak benar.
Di tengah tantangan tersebut, Indonesia justru dipercaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai regional hub untuk big data dan data science di kawasan Asia Pasifik.
“Data statistik sangat penting bagi perjalanan sebuah bangsa. Saya mengibaratkan seperti pilot yang membawa pesawat di tengah malam buta. Ia hanya percaya pada data radar. Kalau datanya tidak berkualitas, pesawat bisa ke tempat yang salah. Oleh karenanya mari kita dukung data berkualitas dengan partisipasi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
BPS pun mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, termasuk UMKM dan bisnis digital, untuk berpartisipasi dalam SE 2026 dengan menerima petugas sensus serta memberikan data yang benar dan lengkap. BPS menegaskan seluruh informasi yang disampaikan responden dijamin kerahasiaannya oleh negara.
SE 2026 merupakan sensus ekonomi yang rutin digelar setiap 10 tahun sejak 1986. Kegiatan ini bertujuan memotret struktur ekonomi nasional secara menyeluruh termasuk sektor digital, sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dalam satu dekade ke depan.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE 2026 melalui laman resmi BPS di https://sensus.bps.go.id/se2026.
