BREAKINGNEWS

Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta

Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan kenotariatan. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah biaya perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta yang kini mencapai Rp500 juta per orang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif perpindahan wilayah jabatan dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan. Jakarta menjadi daerah dengan tarif tertinggi, yakni Rp500 juta per orang. Tarif yang sama juga dikenakan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.

Sementara itu, notaris yang berpindah ke Kategori Daerah A di luar Jakarta dikenai tarif Rp100 juta. Namun, apabila perpindahan dilakukan dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A selain Jakarta, tarifnya menjadi Rp150 juta per orang.

Adapun perpindahan ke Kategori Daerah B dikenai tarif Rp50 juta, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C sebesar Rp25 juta per orang.

Selain mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp1,5 juta.

PP tersebut juga menetapkan tarif perpanjangan masa jabatan bagi notaris berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun.

Sementara itu, sejumlah layanan lainnya tidak mengalami perubahan tarif. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200.000 per permohonan. Begitu pula biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, pindah wilayah, perpanjangan, maupun pemberhentian karena hilang atau rusak yang tetap sebesar Rp1 juta per orang.

Dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta | Monitor Indonesia