Jakarta, MI - PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) resmi tumbang. BUMN galangan kapal yang telah berdiri lebih dari satu abad itu dinyatakan pailit pada awal Juli 2026, membuat pemerintah bergerak cepat menyelamatkan aset-asetnya agar tidak ikut tenggelam.
Melalui Danantara, pemerintah menyiapkan skema pengambilalihan seluruh aset PT DPS untuk kemudian dikonsolidasikan ke PT PAL. Langkah ini diambil agar fasilitas dok kapal milik negara tetap beroperasi dan tidak berhenti akibat kepailitan perusahaan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony mengatakan proses konsolidasi seluruh aset dok kapal milik negara tengah disiapkan, termasuk aset eks PT DPS.
"Eh nanti saya cek ya, kita kan mau konsolidasikan itu kan, semua dok kapal kita kan," kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Ia memastikan aset PT DPS akan tetap berada di bawah kendali negara dan dialihkan ke PT PAL.
"Asetnya kan kita ambil. Jadi mekanismenya, mekanisme itu. Tetapi asetnya akan dikonsolidasikan ke PT PAL," ujar Dony.
Menurut Dony, skema ini dipilih karena dinilai paling efisien dari sisi biaya sekaligus mempermudah proses pengalihan aset dibandingkan opsi lainnya.
"Karena lebih murah cost-nya buat kita melakukan proses itu. Kan tentu ada pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi asetnya akan kita ambil," jelas Dony.
Kondisi pailit yang dialami perusahaan berusia 116 tahun tersebut mengundang keprihatinan sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pelayaran nasional.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto, menilai kasus DPS harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera memperkuat daya saing industri galangan kapal dalam negeri.
"Dinamika yang dihadapi DPS menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan nasional dalam membangun industri galangan kapal yang sehat, competitive, dan berkelanjutan," tutur Carmelita dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, industri galangan kapal memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor manufaktur lainnya. Bisnis ini membutuhkan investasi besar dengan periode pengembalian modal yang panjang, sehingga membutuhkan dukungan kebijakan yang konsisten agar mampu bersaing dengan negara seperti China dan Korea Selatan.
"Political will pemerintah sudah terlihat. Tantangannya sekarang adalah implementasi komitmen tersebut menjadi kebijakan yang mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi industri galangan, mulai dari bahan baku hingga pembiayaan," kata Carmelita.
Kekhawatiran serupa juga datang dari Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO). Asosiasi itu menilai tumbangnya DPS bukan sekadar kebangkrutan satu perusahaan, tetapi berpotensi menggerus kapasitas industri perkapalan nasional.
Ketua Umum IPERINDO Anita Puji Utami mengatakan, hilangnya galangan kapal yang telah beroperasi lebih dari satu abad akan berdampak pada ekosistem industri, mulai dari tenaga kerja hingga rantai pasok domestik.
"Hilangnya salah satu galangan bersejarah bukan hanya persoalan satu perusahaan, tetapi juga menyangkut hilangnya kapasitas industri, keahlian tenaga kerja, dan rantai pasok nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun," ungkap Anita.
Padahal, menurut Anita, pemerintah telah menegaskan komitmennya melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut mengamanatkan penguatan industri perkapalan melalui dukungan modal kerja, insentif fiskal, perlindungan kompetisi usaha, serta peningkatan nilai TKDN.
