Jakarta, MI - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diumumkan pemerintah diduga belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak buruh disebut kehilangan pekerjaan tanpa pernah masuk dalam data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan jumlah korban PHK di lapangan diperkirakan lebih tinggi dari data pemerintah. Penyebabnya, banyak perusahaan melakukan PHK tanpa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sehingga luput dari pendataan.
Data Kemnaker menunjukkan sekitar 43.000 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Namun, data internal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mencatat 27.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.
"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum di-upgrade... April, Mei, Juni belum. Mungkin (jumlah PHK Januari-Juni) di atas sedikit data Kemnaker," kata Said Iqbal.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada mekanisme pendataan pemerintah yang masih bergantung pada laporan dari Disnaker. Padahal, tidak sedikit perusahaan yang memilih melakukan PHK tanpa melaporkannya kepada pemerintah daerah.
Berbeda dengan pemerintah, KSPI memperoleh laporan langsung dari jaringan serikat pekerja di masing-masing perusahaan sehingga pergerakan PHK dapat dipantau secara lebih cepat dan mendekati kondisi riil di lapangan.
Said Iqbal juga menepis anggapan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan bisa dijadikan acuan jumlah korban PHK.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki basis data khusus mengenai PHK. Data yang tersedia hanya terkait peserta yang mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menjelaskan, pencairan JHT bukan berarti seseorang telah kehilangan pekerjaan karena pekerja yang masih aktif pun dapat mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan.
"Pencairan JHT bukan indikator mutlak PHK. Banyak pekerja mencairkan sebagian saldo JHT hingga 10 persen meski masih aktif bekerja," ungkapnya.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data PHK. Yang ada adalah data pekerja yang mengambil JKP dan JHT. Nah memang seperti JHT misalnya, belum tentu orang itu ter-PHK," tutur Said Iqbal.
