BREAKINGNEWS

Tak Berizin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia

Tak Berizin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI) karena menjalankan investasi bodong (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah perusahaan tersebut diduga menjalankan investasi bodong berkedok teknologi dan ekonomi hijau. Modus yang digunakan disebut menyerupai skema multi level marketing (MLM).

Perusahaan itu diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi produk teknologi yang diklaim menggunakan konsep securities crowdfunding. Untuk menarik minat calon korban, PT EVI juga mengaku sedang mengurus izin di OJK.

"PT Econext Ventures Indonesia (EVI) diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026). 

Tak hanya itu, PT EVI juga tidak mengantongi izin usaha dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan pun tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI. Akses ke aplikasi dan situs perusahaan akan diblokir, sementara aparat penegak hukum akan dilibatkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," kata Hudiyanto.  

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban PT EVI segera melapor ke aparat penegak hukum agar proses penanganan bisa dipercepat. Korban juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan dalih teknologi, ekonomi hijau, atau mengaku izinnya masih dalam proses di OJK. 

"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengeklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tak Berizin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia | Monitor Indonesia