BREAKINGNEWS

Piter Abdullah: Pengelolaan Sumber Daya Alam Jadi Titik Terbesar Kebocoran Fiskal Indonesia

Piter Abdullah: Pengelolaan Sumber Daya Alam Jadi Titik Terbesar Kebocoran Fiskal Indonesia
Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah (Foto. Rizal Siregar)


Jakarta, MI - Upaya mencegah kebocoran fiskal tidak bisa hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak dan penegakan hukum. Pemerintah juga perlu membenahi tata kelola pengeluaran negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Piter menjelaskan, kebocoran fiskal merupakan hilangnya potensi pendapatan negara akibat celah regulasi, lemahnya administrasi, maupun praktik kecurangan. Di sisi lain, kebocoran juga dapat terjadi pada belanja negara, seperti pembengkakan anggaran proyek, korupsi, hingga proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang selama ini lebih sering menjadi perhatian adalah kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor. Padahal potensi kebocoran terbesar justru berasal dari pengelolaan kekayaan negara, khususnya sumber daya alam," kata Piter.

Menurutnya, kebijakan fiskal pada dasarnya mengatur dua komponen utama, yakni pendapatan negara dan pengeluaran negara. Pendapatan negara sebagian besar berasal dari pajak, sementara pengeluaran digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, subsidi, hingga bantuan sosial.

Karena itu, kata dia, kebocoran fiskal tidak hanya berarti pajak yang gagal dipungut, tetapi juga belanja negara yang tidak efektif akibat praktik korupsi atau penyimpangan anggaran.

Piter menilai Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Namun, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya tersebut belum sepenuhnya kembali kepada negara maupun masyarakat.

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 UUD 1945 perlu diterjemahkan ke dalam regulasi yang jelas sehingga pengelolaan sumber daya alam lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang lebih komprehensif sebagai turunan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, sistem ekonomi nasional juga perlu ditata agar selaras dengan amanat konstitusi melalui penguatan peran koperasi dan badan usaha milik negara (BUMN), tanpa mengesampingkan kontribusi sektor swasta.

"Yang perlu dibangun adalah sistem ekonomi yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha, memperkuat koperasi dan BUMN, tetapi tetap membuka ruang bagi swasta. Tujuannya agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat secara adil," tuturnya.

Piter juga menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, namun tingkat kemiskinannya tidak mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam belum dinikmati masyarakat setempat.

"Banyak daerah mencatat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional karena sektor tambang, tetapi angka kemiskinannya tidak berubah. Ini menunjukkan hasil kekayaan alam belum benar-benar kembali kepada rakyat," katanya.

Selain pembenahan regulasi, Piter menilai digitalisasi sistem fiskal perlu diperkuat untuk menutup berbagai celah kebocoran. Pemanfaatan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI), dinilai mampu membantu mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis, didukung pengawasan yang lebih ketat terhadap wajib pajak dan integrasi data antar-kementerian agar tidak ada informasi yang disembunyikan.

Di sisi penegakan hukum, ia menilai evaluasi terhadap peran aparat penegak hukum (APH) juga menjadi bagian penting dalam mencegah kebocoran fiskal. Menurutnya, sistem pengawasan yang kuat harus berjalan beriringan dengan pembangunan budaya antikorupsi.

"Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun budaya antikorupsi. Selama masyarakat masih memberikan toleransi terhadap korupsi, kebocoran fiskal akan terus terjadi," ujar Piter.

Ia menegaskan, strategi pencegahan kebocoran fiskal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari optimalisasi penerimaan negara, efisiensi belanja pemerintah, perbaikan tata kelola sumber daya alam, penguatan regulasi, hingga reformasi penegakan hukum agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Piter Abdullah: Kebocoran Fiskal Terbesar Ada di Pengelolaan SDA, Bukan Hanya Pajak | Monitor Indonesia