BREAKINGNEWS

Realisasi Anggaran Pendidikan Cuma 19,1%, DPR Tuding Pemerintah Sengaja

Realisasi Anggaran Pendidikan Cuma 19,1%, DPR Tuding Pemerintah Sengaja
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit (Foto: Dok. DPR)

Jakarta, MI - Realisasi anggaran pendidikan pada 2025 yang hanya mencapai 19,1% dari total belanja negara menuai kritik dari DPR. Pemerintah dinilai belum memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.    

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit, bahkan menuding pemerintah secara sengaja & sistematis agar anggaran pendidikan tidak mencapai batas mandatory spending yang telah diatur dalam UUD 1945.

Menurut Dolfie, pemerintah seharusnya memastikan porsi anggaran pendidikan terpenuhi, bukan justru mengurangi realisasinya. Ia meminta agar penyusunan APBN 2027 mulai diarahkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“[Pemerintah] sendiri sengaja untuk mengurangi anggaran pendidikan secara sistematis tidak tercapai 20%. Jadi Pak Rachmat [Kepala Bappenas], tolong Pak, 2027 belum disusun, bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20%,” ujar Dolfie dalam rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026). 

Ia menegaskan pemenuhan anggaran pendidikan 20% merupakan amanat langsung dari UUD 1945 yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan pemerintah.

“Biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Dolfie menyebut penentuan besaran anggaran pendidikan berada di tangan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam proses perencanaan dan penyusunan APBN.

Namun, realisasi anggaran pendidikan 2025 hanya mencapai sekitar 19%. Menurut Dolfie, terdapat anggaran sebesar Rp67 triliun yang tidak direalisasikan pemerintah. 

“Rp67 triliun ini, kalau digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa itu bisa mencapai berapa mahasiswa? Dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?,” tanyanya.

DPR Soroti Penempatan Anggaran Pendidikan

Selain mempertanyakan rendahnya realisasi, Dolfie juga menyoroti mekanisme penganggaran pendidikan yang menurutnya tidak tepat. Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya masuk dalam pos belanja, bukan ditempatkan dalam skema pembiayaan. 

Menurutnya, memasukkan anggaran pendidikan dalam pembiayaan membuat sektor tersebut seolah menjadi pihak yang menanggung beban ketika pemerintah mengelola defisit anggaran.

“Seolah-olah pembiayaan itu hanya dikontribusikan oleh pendidikan karena ditaruh di bawah pembiayaan. Padahalkan seluruh kementerian berkontribusi kalau soal defisit. Iya kan? Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.

Dolfie menegaskan selama pemerintah belum mampu memenuhi realisasi 20% anggaran pendidikan, alokasi tersebut sebaiknya tetap dicatat sebagai belanja agar dapat terserap.
 
“Selama itu belum bisa tercapai, jangan taruh di pembiayaan anggaran pendidikan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” tegasnya.

Pemerintah Klaim Tetap Penuhi Amanat 20%

Dalam rapat tersebut, Dolfie kembali menegaskan bahwa kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Ia merujuk Pasal 80 ayat 3 yang menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan 20% dari belanja negara. 

Menurut Dolfie, Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan amanat tersebut terealisasi.

“Jadi Pak Menteri, bersama-sama. Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas bersama-sama. Jadi nanti kalau Bapak [Rachmat] merasa tidak diikutkan, lapor ke kami [DPR]. Berarti penyusunan itu tidak sesuai dengan PP,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar menyatakan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi ketentuan anggaran pendidikan 20% sebagaimana amanat konstitusi.
 
Menurut Suahasil, ketentuan tersebut berawal dari UUD 1945 yang kemudian diturunkan melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga PP Nomor 18 Tahun 2022.

“Di undang-undang pendidikan diturunkan lagi ke PP18 yang disampaikan Pak Dolfi tadi. Tapi kalau APBN, kalau undang-undang dasarnya, itu 20% dari APBN. Ini yang rasanya praktiknya adalah 20% dari belanja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam struktur belanja negara terdapat komponen pembiayaan yang berasal dari utang. Kondisi tersebut membuat penghitungan anggaran pendidikan perlu dilihat secara menyeluruh dalam kerangka APBN.

“Nah, di dalam belanja itu ada utang. Di dalam belanja itu ada sebagian belanja kita yang tidak hanya dibiaya oleh penerimaan dari pendapatan negara, tapi dibiayai dari utang,” ucapnya.

“Nah ini tentu kami siap mendiskusikan lagi. Tapi selama ini kita tetap melakukan penganggarannya 20% total dari belanja negara,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan akan melakukan penghitungan ulang terkait alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan amanat konstitusi.

“Soal anggaran 20%, ya mari kita sama-sama hitung. Saya berbisik sama Ibu Sesmen. Setiap kewajiban berdasarkan Undang-undang harus dipenuhi. Nah sekarang 20% nya bagaimana menghitungnya? Mari kita hitung sama-sama. Bapak wakil rakyat. Bapak melaksanakan tuntutan rakyat,” tuturnya.
 
Realisasi Anggaran Pendidikan Terus Didorong

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2026), Purbaya menegaskan bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pemerintah.

Menurut Purbaya, ketentuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang mengamanatkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan setiap tahun telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20%. Anggaran tersebut kemudian disalurkan melalui tiga jalur utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan pendidikan.

Purbaya menyebut pemerintah terus berupaya memperbaiki penyerapan anggaran pendidikan agar realisasinya semakin mendekati bahkan memenuhi target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi kunci agar dana pendidikan dapat terserap lebih optimal dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Meski demikian, realisasi anggaran pendidikan pada 2025 tercatat baru mencapai 19,1% dari total belanja negara. Pemerintah menargetkan penyerapan anggaran pendidikan pada 2026 dapat meningkat seiring perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Realisasi Anggaran Pendidikan Cuma 19,1%, DPR Tuding Pemerintah Sengaja | Monitor Indonesia