BREAKINGNEWS

DPR Kebut RUU Pusat Finansial Internasional, Insentif Pajak Nol Persen hingga 50 Tahun

DPR Kebut RUU Pusat Finansial Internasional, Insentif Pajak Nol Persen hingga 50 Tahun
Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun.

Jakarta, MI – DPR bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target rampung pada Juli 2026. 

Regulasi tersebut disiapkan sebagai fondasi pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu menarik investasi global sekaligus mendorong dana milik warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri kembali masuk ke dalam negeri.

Salah satu daya tarik utama yang tengah dibahas adalah pemberian insentif perpajakan berupa tarif nol persen hingga pembebasan pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII.

Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengatakan pembahasan RUU berlangsung intensif dan menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, kawasan PFII akan menjadi rumah bagi berbagai aktivitas jasa keuangan, mulai dari investment bank, family office, hingga lembaga keuangan konvensional maupun syariah.

"Semua jenis usaha kita fasilitasi. Harapannya orang yang parkir uang di luar bisa membawa dan menempatkannya di sini," kata Misbakhun.

Ia menilai insentif pajak jangka panjang akan menjadi magnet kuat bagi investor internasional untuk menempatkan modalnya di Indonesia.

"Pemerintah kasih 50 tahun. Saya pribadi melihat itu cukup. Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujarnya.

Selain menarik modal asing, Misbakhun menilai keberadaan PFII juga akan membuka peluang bagi industri keuangan nasional. Perbankan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diharapkan dapat memperluas layanan menjadi investment bank dan mengembangkan berbagai instrumen keuangan.

"Konvensional boleh, syariah boleh, asuransi dan dana pensiun juga bisa ikut berkontribusi," katanya.

Dukungan terhadap pembentukan PFII juga datang dari Bank Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut pusat finansial internasional merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.

"Dampaknya memang di kawasan itu, tapi efek investasinya akan terasa di seluruh Indonesia," tegas Destry.

Apabila disahkan, RUU PFII diharapkan menjadi tonggak baru pengembangan sektor jasa keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan Asia. 

Dengan insentif fiskal yang kompetitif, pemerintah berharap arus investasi, likuiditas, dan aktivitas bisnis global dapat tumbuh lebih pesat serta memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR Kebut RUU Pusat Finansial Internasional, Insentif Pajak Nol Persen hingga 50 Tahun | Monitor Indonesia