Jakarta, MI– PT Pos Indonesia (Persero) mengakui gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp24,11 miliar. BUMN logistik tersebut menyebut keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi kas perusahaan yang tidak mencukupi.
Kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 itu hingga kini belum dapat dipenuhi. Nilai kewajiban yang tertunda mencapai Rp24.118.750.000.
Dalam keterbukaan informasi kepada publik, manajemen PT Pos Indonesia secara terbuka mengakui belum mampu melaksanakan pembayaran sesuai jadwal.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menjelaskan penyebab utama gagal bayar tersebut adalah kondisi likuiditas perusahaan yang sedang tertekan sehingga dana kas belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," demikian penjelasan manajemen.
Pengakuan tersebut menambah tekanan terhadap PT Pos Indonesia yang belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, lembaga pemeringkat Fitch Ratings telah menurunkan peringkat utang perusahaan. Dalam beberapa pekan terakhir, PT Pos juga menjadi perhatian setelah muncul dugaan praktik manipulasi laporan keuangan, audit oleh Danantara, hingga pergantian direksi.
Gagalnya pembayaran imbal jasa sukuk ini menjadi sinyal serius mengenai tekanan likuiditas yang sedang dihadapi perusahaan pelat merah tersebut. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap instrumen surat utang yang diterbitkan PT Pos Indonesia apabila tidak segera disertai langkah penyelesaian yang jelas.
Hingga kini, manajemen belum mengumumkan jadwal pembayaran baru maupun skema penyelesaian kewajiban kepada para pemegang Sukuk Ijarah tersebut. Pasar pun menanti langkah konkret perusahaan untuk memulihkan kondisi keuangan sekaligus menjaga kredibilitasnya di hadapan investor dan pemegang surat utang.**
