BREAKINGNEWS

M Iskandar Kunaefi jadi Direktur Utama Baru Pos Indonesia

M Iskandar Kunaefi jadi Direktur Utama Baru Pos Indonesia
PT Pos Indonesia (Persero) (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - PT Pos Indonesia (Persero) merombak jajaran direksi dengan menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama yang baru. Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pemegang saham yang juga mengubah susunan dan pembagian tugas di tubuh direksi.

Mengacu pada Keputusan Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026, Daud Joseph resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Tak hanya mengganti pucuk pimpinan, pemegang saham juga melakukan penyesuaian struktur organisasi dengan mengubah nomenklatur sejumlah jabatan direksi.

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pemisahan posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua jabatan berbeda, yakni Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.

Seiring perubahan tersebut, Fathul Anwar ditugaskan sebagai Direktur Keuangan. Sementara jabatan Direktur Manajemen Risiko dipercayakan kepada Rosmanidar Zulkifli.

Sementara itu, M. Iskandar Kunaefi resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama Pos Indonesia.

"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," demikian bunyi Keputusan Pemegang Saham yang dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (20/7/2026).

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali jika diberhentikan lebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang saham juga mengingatkan para direksi yang baru diangkat agar tidak merangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut," tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

M Iskandar Kunaefi jadi Direktur Utama Baru Pos Indonesia | Monitor Indonesia