BREAKINGNEWS

TNI-Polri Masuk Jejaring Pengawasan Pajak DJP

TNI-Polri Masuk Jejaring Pengawasan Pajak DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan itu, aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Keduanya disebut akan berperan membangun jejaring informasi yang digunakan dalam kegiatan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kunjungan lapangan, tetapi juga dengan berbagai metode lain.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media," ujar Bimo dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, DJP juga mencantumkan sejumlah metode lain dalam pelaksanaan pengawasan, seperti analisis data, telaah jurnal ilmiah, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring wajib pajak baru.

Surat edaran itu juga mengatur pengawasan berbasis wilayah. Dalam mekanisme ini, DJP mengumpulkan informasi mengenai aktivitas ekonomi di suatu daerah sebagai bagian dari pemetaan potensi perpajakan.

Pengumpulan informasi dapat dilakukan oleh pegawai DJP melalui kunjungan lapangan maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi, tanpa harus selalu bertemu langsung dengan wajib pajak.

DJP menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dalam sistem perpajakan self assessment yang berlaku di Indonesia. Namun, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan menjadi salah satu poin baru yang tercantum dalam pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

TNI-Polri Masuk Jejaring Pengawasan Pajak DJP | Monitor Indonesia