Jakarta, MI– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026).
Pengesahan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam membentuk kawasan keuangan internasional yang menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal guna menarik investasi global.
RUU tersebut telah mendapat persetujuan pada pembahasan tingkat I antara pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026), sehingga tinggal menunggu pengesahan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kawasan PFII akan memiliki aturan khusus yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, mulai dari tata kelola, regulasi, hingga fasilitas bagi pelaku usaha.
"Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya.
Selain mengizinkan transaksi menggunakan valuta asing, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai kemudahan kepabeanan.
Tidak hanya itu, pelaku usaha dan tenaga profesional juga akan memperoleh berbagai kemudahan nonfiskal, seperti golden visa, fasilitas keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan usaha, hingga penggunaan Bahasa Inggris dalam aktivitas tertentu di kawasan PFII.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaallah diselenggarakan besok," ujar Misbakhun.
RUU PFII terdiri atas 10 bab yang mengatur pembentukan kawasan pusat finansial internasional, kelembagaan, jenis kegiatan usaha, penyelesaian sengketa, pengadilan khusus, hingga dukungan pemerintah berupa insentif perpajakan dan kemudahan investasi.
Melalui beleid ini, pemerintah juga akan membentuk struktur kelembagaan khusus yang terdiri atas Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII untuk mengelola sekaligus mengawasi operasional kawasan.
Sebagai bentuk kepastian hukum bagi investor internasional, pemerintah juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII yang akan menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut berdasarkan prinsip hukum komersial internasional.
Kawasan PFII tidak hanya akan menjadi pusat aktivitas perbankan, pasar modal, asuransi, dan pengelolaan investasi, tetapi juga membuka ruang bagi berbagai usaha pendukung sektor keuangan yang berorientasi global.
Meski segera disahkan menjadi undang-undang, operasional PFII belum langsung berjalan. Pemerintah masih harus menyusun sejumlah aturan pelaksana, membentuk kelembagaan, serta menetapkan lokasi kawasan pusat finansial internasional tersebut.
Pemerintah berharap kehadiran PFII mampu memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, menarik arus investasi global, memperluas aktivitas jasa keuangan internasional di Indonesia, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.**
