BREAKINGNEWS

Poin-Poin Penting RUU PFII yang Segera Disahkan Jadi UU

Poin-Poin Penting RUU PFII yang Segera Disahkan Jadi UU
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun

Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Persetujuan diberikan setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, mulai dari laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan draf RUU, penyampaian pendapat akhir mini dari seluruh fraksi, hingga pendapat akhir pemerintah. Seluruhnya menyatakan sepakat agar RUU PFII melaju ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui hasil pembahasan RUU tersebut sehingga proses legislasi bisa dilanjutkan ke tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?" tanya Misbakhun kepada peserta rapat yang dijawab serempak dengan persetujuan.

Misbakhun juga mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dan seluruh anggota Komisi XI yang berhasil menuntaskan pembahasan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, target penyelesaian dalam waktu tiga bulan berhasil dipenuhi sehingga amanat UU P2SK dapat dijalankan tepat waktu.

"Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panja RUU PFII yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menjelaskan draf RUU yang telah disepakati terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

Ia mengatakan pembahasan RUU juga telah merampungkan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM), mulai dari yang dipertahankan, mengalami perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi, hingga yang dihapus.

Dalam pembahasannya, DPR mencatat terdapat 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada bagian penjelasan yang disepakati tetap.

Selain itu, terdapat 53 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan. Sementara untuk perubahan substansi, tercatat 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan.

RUU tersebut juga memuat 59 DIM penambahan substansi pada batang tubuh serta 23 DIM pada penjelasan. Adapun 5 DIM pada batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan disepakati untuk dihapus dalam proses pembahasan.

Berikut rincian draf RUU PFII yang telah disepakati di tingkat I Komisi XI sebelum dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR:

1. Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII

2. Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII

3. Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya

4. Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:

  • mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
  • mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
  • mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
  • mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
  • mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan
  • mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres

5. Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII

6. Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:

  • mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
  • mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
  • mengenai susunan pengadilan PFII
  • mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
  • mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
  • mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII

7. Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII

8. Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:

  • mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
  • mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya
  • mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
  • mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
  • mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
  • mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
  • mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
  • mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
  • mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII

9. Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII

10. Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru