BREAKINGNEWS

Reksa Dana Maybank Belum Cair 3 Tahun usai Jatuh Tempo, Investor Minta Kejelasan

Reksa Dana Maybank Belum Cair 3 Tahun usai Jatuh Tempo, Investor Minta Kejelasan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Seorang investor mengaku kecewa setelah dana pada produk reksa dana terproteksi yang dibelinya melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) belum juga bisa dicairkan meski telah jatuh tempo sejak 2023.

Keluhan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial Threads. Investor itu menyebut produk reksa dana yang dibeli melalui Maybank cabang Pemuda pada 2020 seharusnya sudah dapat dicairkan tiga tahun kemudian. Namun hingga kini, dana tersebut masih tertahan.

"Saya membeli ini dari Maybank cabang Pemuda dari 2020 yang mestinya cair di 2023. Sampai sekarang tidak bisa cair dikarenakan kesalahan investasi pihak Maybank, dan sampai sekarang masih terus belum bisa dicairkan," tulis investor tersebut, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia mengklaim salah satu aset investasi dalam produk tersebut mengalami gagal bayar setelah perusahaan yang menjadi tujuan investasi disebut mengalami kebangkrutan.

Investor itu mengaku telah berulang kali meminta kejelasan terkait pencairan dana. Namun, hingga tujuh tahun berjalan, belum ada kepastian kapan dana investasi tersebut dapat kembali.

"Sekarang sudah 7 tahun dana tidak bisa cair dengan alasan perusahan yang diinvestasikan bangkrut. Belum ada kepastian kapan uang kembali dan hanya terus mengatakan 'kami kawal pak'," ujarnya.

Maybank Beri Penjelasan

Menanggapi keluhan tersebut, Maybank Indonesia menyatakan setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Informasi terkait risiko investasi, menurut perseroan, telah disampaikan kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan.

Maybank menjelaskan, sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), pihaknya menjalankan aktivitas penjualan produk investasi sesuai aturan regulator, termasuk memberikan informasi melalui prospektus, fund fact sheet, dan dokumen pendukung lainnya.

"Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut," kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangannya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Reksa Dana Maybank Belum Cair 3 Tahun usai Jatuh Tempo, Investor Minta Kejelasan | Monitor Indonesia