Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan ini dilakukan setelah RUU PFII sebelumnya mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan tingkat I.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna sebelum mengesahkan beleid tersebut.
"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota DPR dengan kata "setuju". Setelah itu, Puan mengetok palu tanda RUU PFII resmi menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Aturan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan setelah UU PPSK diundangkan.
Menurut Hekal, pemerintah kemudian mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU PFII dengan menunjuk sejumlah menteri sebagai perwakilan pemerintah, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Setelah itu, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dibentuk dan menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026.
"Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan," jelas Hekal.
Setelah menghimpun masukan, Panja melanjutkan pembahasan bersama pemerintah melalui sejumlah rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.
Tahap finalisasi kemudian dilakukan pada 17 hingga 19 Juli 2026. Hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut selanjutnya dibawa ke rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.
Hekal menuturkan, UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta ketentuan mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, hingga amanat pembentukan aturan pelaksana.
