Jakarta, MI - Pemerintah menyiapkan skema penggunaan APBN untuk menjaga operasional lembaga di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap berjalan jika terjadi kendala pendanaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN bukan untuk membiayai pembangunan atau investasi PFII. Anggaran negara hanya menjadi opsi sementara jika ada kebutuhan operasional yang belum terpenuhi.
"Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menyebut kebutuhan APBN untuk PFII diperkirakan tidak besar karena pendanaan awal proyek tetap berasal dari investor, termasuk Danantara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan APBN hanya disiapkan sebagai penyangga agar fungsi lembaga di PFII, khususnya pengadilan, tidak berhenti ketika terjadi gangguan pendanaan.
"(APBN) bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasionalnya jangan berhenti," ujar Hekal.
Menurutnya, dukungan APBN dapat digunakan untuk kebutuhan seperti operasional pengadilan dan pembayaran gaji hakim. Skema ini dinilai penting agar layanan hukum di kawasan PFII tetap berjalan dan independensi lembaga peradilan tetap terjaga.
Sementara untuk pembangunan dan investasi PFII, pemerintah memastikan sumber pendanaan tetap berasal dari investor dan Danantara, bukan dari APBN.
