Jakarta, MI - PT Samwon memastikan akan menutup total pabrik garmennya di Jepara, Jawa Tengah, mulai 1 Agustus 2026. Perusahaan asal Korea Selatan itu berdalih penutupan dilakukan karena terus merugi selama lima tahun terakhir akibat pesanan yang terus menyusut.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai ada kejanggalan karena penjelasan manajemen berbeda dengan keterangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Manajemen PT Samwon menyebut penurunan order menjadi penyebab utama penghentian operasional. Sementara Disnaker menyatakan persoalannya bukan kekurangan pesanan, melainkan target produksi yang tidak tercapai sehingga pengiriman barang ke pelanggan sering terlambat.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan dua alasan tersebut mengarah pada persoalan yang sangat berbeda.
"Letak perbedaan dua alasan tersebut adalah jika memang penurunan jumlah order maka memang masalah utamanya adalah soal kekurangan order. Tapi jika alasanya adalah target produksi tidak tercapai sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman, ini artinya jumlah order tidak ada masalah dan mencukupi tetapi kemampuan produksinya tidak memadai," ujar Ristadi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Perbedaan penjelasan itu, menurut dia, harus dibuka secara terang agar penyebab sebenarnya bisa diketahui. Transparansi dinilai penting agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di perusahaan lain.
Ristadi juga mempertanyakan keputusan PT Samwon yang justru menutup pabrik di Jepara, bukan unit produksinya di Semarang yang masih beroperasi di bawah nama PT Samwon Busana Indonesia.
Padahal, dari sisi biaya tenaga kerja, Jepara jauh lebih kompetitif. UMK Jepara berada di kisaran Rp2,7 juta, sedangkan UMK Kota Semarang mencapai sekitar Rp3,7 juta.
"Ada yang lebih aneh adalah kenapa PT Samwon memilih menutup unit produksinya yang di Jepara yang upah minimumnya sekitar Rp 2,7 jutaan daripada menutup unit produksinya yang di Kota Semarang dengan UMK sekitar Rp 3,7 jutaan, yang artinya UMK Jepara lebih rendah sekitar Rp 1 jutaan," ungkap Ristadi.
Menurut Ristadi, kondisi itu membuka kemungkinan adanya persoalan lain di balik keputusan perusahaan, mulai dari masalah manajemen, produktivitas tenaga kerja, hingga faktor internal yang belum diungkap ke publik.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada alasan resmi yang disampaikan perusahaan, tetapi menggali penyebab sebenarnya agar bisa menjadi bahan mitigasi bagi industri padat karya lainnya.
Di sisi lain, KSPN mengapresiasi langkah cepat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang langsung berkoordinasi dengan manajemen PT Samwon, Disnaker, asosiasi pengusaha, hingga buyer di Amerika Serikat.
"Juga berkomunikasi dengan pihak buyer di Amerika dan Asosiasi Pengusaha terkait guna memitigasi dampak, memastikan hak-hak pekerjanya, menjaga order dan mencarikan peluang pekerjaan baru untuk korban PHK," pungkas Ristadi.
