Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) setelah mencatat pergerakan harga yang tidak wajar. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada investor.
Meski demikian, BEI menegaskan status UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) yang dinilai tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA)," tulis pengumuman BEI, Kamis (23/7/2026).
BEI saat ini masih memantau pola transaksi saham MPRO menyusul masuknya emiten tersebut ke radar UMA.
Bursa juga mengimbau investor untuk mencermati tanggapan perseroan atas permintaan konfirmasi dari BEI, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, meninjau kembali rencana aksi korporasi yang belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada awal perdagangan Kamis (23/7/2026), saham MPRO naik 2,38% ke level Rp11.850 per saham. Dalam satu bulan terakhir, saham tersebut telah menguat hingga 48,13%.
