BREAKINGNEWS

Truk ODOL Masuk Tol, Siap-siap Bayar Denda 3 Kali Lipat

Truk ODOL Masuk Tol, Siap-siap Bayar Denda 3 Kali Lipat
Truk ODOL di jalan tol (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah membuka wacana pemberian sanksi bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan tol. Truk yang membawa muatan melebihi batas aturan nantinya berpotensi dikenai tarif tol lebih mahal, bahkan hingga tiga kali lipat.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, membenarkan adanya rencana tersebut.

"Penerapan denda terhadap truk itu bisa saja. Artinya memang ada wacana kalau truk itu ODOL, maka tarif tolnya akan kita naikkan, bisa sampai dua kali lipat atau tiga kali lipat. Itu enggak ada masalah buat kami," kata Sony saat ditemui di The St. Regis, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Sony menilai kebijakan itu harus dibarengi penyelesaian masalah ODOL dari sisi hulu. Jika tidak, truk ODOL dikhawatirkan justru beralih dari jalan tol ke jalan nasional untuk menghindari denda.

Ia menyebut sekitar 20% truk yang melintas di jalan tol Pulau Jawa masih tergolong ODOL. Karena itu, penanganan tidak bisa hanya dilakukan di jalan tol, tetapi harus dimulai sejak kendaraan keluar dari kawasan industri, pusat perdagangan, hingga pelabuhan.

"Nah, jadi kita ingin kalau nanti penerapan denda itu bisa kita lakukan setelah penanganan ODOL dari hulunya beres. Kalau masih ada yang bandel, kita denda. Jangan sampai ini masih terus saja datang kita denda, tarif tolnya sudah mahal, kita denda makin mahal lagi, orang makin enggak mau masuk tol, ya kan," tuturnya.

Sony menegaskan pengawasan dari hulu menjadi kunci untuk mewujudkan target zero ODOL.

"Selama hulunya belum beres, susah. Makanya kan dirjen yang menangani ODOL itu ada di Kementerian Infrastruktur. Kita berharap Kementerian Infrastruktur langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pelabuhan, dan sebagainya sehingga truk yang keluar dari kawasan-kawasan tersebut adalah truk-truk yang tidak ODOL," tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Truk ODOL Bisa Kena Denda hingga 3 Kali Lipat Tarif Tol | Monitor Indonesia