Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyusul viralnya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang debt collector terhadap nasabah perempuan. Regulator telah memanggil PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk meminta penjelasan sekaligus mengusut kasus tersebut.
Dalam keterbukaan informasinya, OJK menjelaskan pinjaman yang menjadi pokok persoalan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Meski penagihan dilakukan melalui pihak ketiga, OJK menegaskan seluruh tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Tak hanya itu, OJK juga meminta kedua perusahaan membenahi tata kelola penggunaan jasa penagihan eksternal. Evaluasi diminta mencakup proses rekrutmen, pengawasan, hingga pemantauan debt collector.
Regulator saat ini masih mendalami kasus tersebut. OJK akan menelaah hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya sebelum menentukan langkah lanjutan.
OJK pun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang berjalan.
"OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," demikian pernyataan OJK.
Berawal dari Penggerebekan di Rumah Kos
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Purworejo berinisial RW (29) melapor ke Polsek Bayan. Ia meminta bantuan polisi karena menduga istrinya, UH (25), tengah berada di sebuah rumah kos bersama pria lain pada Selasa (21/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan petugas kemudian mendampingi pelapor ke lokasi. Saat pintu kamar dibuka, polisi mendapati UH bersama seorang pria berinisial LSH (26), yang belakangan diketahui merupakan debt collector pinjaman online.
Keduanya langsung diamankan ke Polsek Bayan sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Purworejo.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap perkara ini bukan merupakan kasus pelecehan seksual, melainkan berawal dari persoalan utang pinjaman online. Polisi menyebut UH memiliki tunggakan lebih dari Rp4 juta yang ditagih oleh LSH.
Atas kesepakatan kedua belah pihak, utang tersebut akan dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH. Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan.
"Ada latar belakang di antara diduga korban dan diduga pelaku tersebut. Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut," ungkap Dwiyono.
Polisi memastikan aksi tersebut belum sampai terjadi. Hubungan intim antara UH dan LSH disebut belum sempat dilakukan karena suami UH datang dan melakukan penggerebekan hanya beberapa menit setelah keduanya masuk ke dalam kamar.
"Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya," katanya.
Meski sempat menghebohkan publik, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak dan memastikan kasus tidak berlanjut ke proses hukum.
Dwiyono menjelaskan, suami UH memilih tidak membuat laporan resmi. Setelah berdiskusi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih," tandasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, LSH selaku penagih utang juga menyatakan tidak akan lagi melakukan penagihan terhadap UH.
