Jakarta, MI – Pemerintah menilai keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif impor 10% terhadap produk Indonesia masih memberikan keuntungan dibanding skenario sebelumnya yang sempat mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tarif tersebut merupakan tarif normal yang berlaku secara luas bagi banyak negara mitra dagang AS.
Tarif baru itu resmi berlaku mulai Jumat (24/7/2026) bersamaan dengan berakhirnya kebijakan tarif global sementara sebesar 10% yang sebelumnya diterapkan Washington.
Purbaya mengatakan Indonesia terhindar dari tarif lebih tinggi yang sebelumnya diperkirakan mencapai 19%.
"Berarti yang 19 persen tidak jadi. Kembali ke tarif normal, yaitu 10 persen yang berlaku secara umum. Itu bagus buat kita," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengakui dari sisi persaingan dagang Indonesia tidak memperoleh keuntungan khusus karena tarif serupa juga dikenakan kepada banyak negara lain.
"Dari sisi persaingan sama saja karena negara lain juga dikenakan tarif yang sama. Mungkin kita rugi sedikit," katanya.
Kebijakan terbaru Presiden Donald Trump menetapkan tarif impor 10% hingga 12,5% terhadap barang dari 60 negara mitra dagang sebagai bagian dari strategi perdagangan Amerika Serikat. Pemerintah AS beralasan kebijakan tersebut ditujukan kepada negara-negara yang dinilai belum optimal menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.
Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10%, bersama antara lain Inggris, Kanada, India, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, dan Argentina.
Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss dikenai tarif efektif 10% hingga 12,5%, sedangkan 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif 12,5%.
Langkah terbaru Gedung Putih ini menjadi bagian dari kebijakan perdagangan Presiden Trump yang kembali mengedepankan tarif impor sebagai instrumen utama untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus menekan praktik perdagangan yang dianggap merugikan Amerika Serikat.**
