Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan industri dalam menyampaikan laporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bahkan, pemerintah menemukan masih ada perusahaan yang menyerahkan pengisian data kepada pihak ketiga atau konsultan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu hasil evaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Padahal, kewajiban pelaporan melalui SIINas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," kata Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, data industri yang akurat dan terkini menjadi kunci bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan. Data tersebut menjadi dasar untuk merancang program pembinaan, perlindungan, hingga insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.
"Ibaratnya ini adalah 'help me to help you'. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenperin akan menerapkan mekanisme stick and carrot. Perusahaan yang rutin memperbarui data di SIINas akan diprioritaskan memperoleh berbagai layanan dan program pembinaan. Sementara itu, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Rapim Kemenperin juga menyoroti adanya perusahaan industri yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Febri mengatakan, Kemenperin telah menerima daftar perusahaan yang menolak didata oleh petugas sensus. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegas Febri.
