Jakarta, MI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengambil langkah tegas menyikapi polemik proyek LRT City yang menyeret PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero).
Maruarar bahkan berencana mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi guna mengungkap kondisi keuangan perusahaan yang dinilai mengkhawatirkan.
Langkah tersebut diambil setelah jajaran direksi ADCP secara terbuka mengakui perusahaan tengah mengalami krisis likuiditas.
Kondisi itu disebut membuat pengembalian dana (refund) kepada konsumen yang dirugikan semakin sulit direalisasikan.
Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi antara Menteri PKP dan puluhan konsumen proyek LRT City di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Para konsumen mengaku telah bertahun-tahun menunggu unit hunian yang tak kunjung diserahterimakan dan kini menuntut pengembalian dana secara penuh.
Direktur Utama ADCP, Indra Syahruzza Nasution, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang berada dalam tekanan berat.
"Likuiditas ADCP saat ini sudah sangat jeblok. Kalau untuk melakukan refund, kondisinya memang sangat sulit," ujar Indra.
Saat ditanya langsung mengenai arus kas perusahaan, Indra mengakui cash flow ADCP berada dalam kondisi negatif.
Bahkan hingga Juni 2026, arus kas operasional perusahaan tercatat masih minus sekitar Rp900 juta.
Pengakuan tersebut langsung mendapat respons keras dari Maruarar Sirait.
"Saya malam ini bertemu BPK. Saya akan mengusulkan supaya ADCP diaudit. Kalau perlu dilakukan audit investigasi agar semuanya terang-benderang dan pemerintah memiliki data yang utuh mengenai kondisi perusahaan," tegas Maruarar.
Menurut Ara, audit investigasi diperlukan untuk mengurai penyebab memburuknya kondisi keuangan perusahaan sekaligus memastikan mengapa hak konsumen berupa refund belum dapat dipenuhi.
Dalam audiensi itu, sejumlah konsumen menyampaikan kisah kerugian yang mereka alami.
Ajeng, konsumen proyek LRT City Tebet, mengaku menghentikan cicilan karena proyek tidak menunjukkan perkembangan pembangunan.
Akibatnya, ia justru diburu debt collector hingga ke tempat kerja dan kini status kreditnya di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK masuk kategori kolektibilitas lima.
Sementara itu, konsumen LRT City Ciracas mengungkapkan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019.
Namun hingga memasuki tahun 2026 atau tujuh tahun kemudian, unit yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan.
Perwakilan konsumen LRT City Cibubur juga mengeluhkan sulitnya menghubungi manajemen ADCP.
Bahkan, saat mendatangi kantor pusat perusahaan, mereka hanya bertemu petugas keamanan tanpa memperoleh kejelasan mengenai proses refund.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Maruarar menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Ia memastikan seluruh permasalahan akan dipetakan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kalau ada unsur pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya. Tidak ada kompromi. Saya tidak mau ada yang mempermainkan nasib rakyat. Kalau ada yang bermain-main, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya," tegasnya.
Pernyataan Menteri PKP itu menjadi sinyal bahwa persoalan LRT City tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa antara pengembang dan konsumen, melainkan berpotensi memasuki ranah audit investigatif hingga penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan maupun pemenuhan hak-hak konsumen.
