BREAKINGNEWS

OJK Genjot Konsolidasi Perbankan, 200 BPR/BPRS Masuk Antrean Merger

OJK Genjot Konsolidasi Perbankan, 200 BPR/BPRS Masuk Antrean Merger
OJK Genjot Konsolidasi Perbankan, 200 BPR/BPRS Masuk Antrean Merger

Jakarta, MI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri perbankan nasional. Hingga Juni 2026, sebanyak 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tercatat tengah menjalani proses perizinan penggabungan atau merger sebagai bagian dari penguatan struktur perbankan.

Di saat yang sama, OJK telah menyetujui konsolidasi terhadap 81 BPR/BPRS yang kemudian dilebur menjadi 24 entitas perbankan baru. Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan konsolidasi untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan memiliki daya saing lebih kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses konsolidasi dilakukan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, khususnya bagi bank-bank yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama.

"BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," ujar Dian.

Menurutnya, merger tidak sekadar mengurangi jumlah bank, tetapi bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola perusahaan, memperbaiki manajemen risiko, memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kinerja keuangan, serta menciptakan pengelolaan usaha yang lebih efisien.

OJK menilai konsolidasi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan target dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024–2027, yakni membangun BPR/BPRS yang berintegritas, tangguh, adaptif, kompetitif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Selain mendorong penggabungan usaha, OJK juga membuka peluang masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kehadiran investor diharapkan semakin memperkuat permodalan dan mempercepat transformasi industri BPR/BPRS.

Melalui kebijakan tersebut, regulator optimistis industri BPR dan BPRS akan menjadi lebih sehat, efisien, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

OJK Genjot Konsolidasi Perbankan, 200 BPR/BPRS Masuk Antrean Merger | Monitor Indonesia