Jakarta, MI – Buruknya pengelolaan piutang negara kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap neraca pemerintah sepanjang 2025 masih dibebani piutang pajak yang sulit tertagih serta utang peninggalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya terus membengkak.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya efektivitas penagihan dan penyelamatan aset negara.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit, piutang perpajakan bruto tercatat mencapai Rp116,7 triliun, sementara piutang yang berasal dari kasus BLBI mencapai Rp215,6 triliun.
Di sisi lain, BPK menemukan masih banyak piutang yang tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Yang menjadi perhatian serius, nilai piutang pajak yang diperkirakan tidak tertagih hingga akhir 2025 mencapai Rp48,6 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, BPK menemukan piutang macet senilai Rp5,8 triliun yang belum ditagih sesuai prosedur dan batas waktu yang ditentukan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi BPK pada tahun sebelumnya belum sepenuhnya dijalankan. Auditor negara kembali menilai DJP belum tertib melakukan penagihan aktif, mulai dari keterlambatan penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset penunggak pajak.
Tak hanya piutang macet, BPK juga menemukan piutang pajak yang telah kedaluwarsa tanpa adanya proses penagihan aktif senilai sekitar Rp1,24 triliun. Artinya, potensi penerimaan negara hilang bukan semata karena wajib pajak tidak mampu membayar, tetapi juga akibat lemahnya proses penagihan administratif.
Di luar persoalan pajak, beban negara juga masih berasal dari warisan krisis keuangan masa lalu. Piutang BLBI pada 2025 tercatat mencapai Rp215,6 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut berasal dari aset eks BPPN, aset eks kelolaan PT PPA, dan piutang eks BDL yang hingga kini belum sepenuhnya berhasil dipulihkan negara.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan piutang macet dipengaruhi berbagai faktor, seperti wajib pajak yang telah bubar, tidak lagi beroperasi, meninggal dunia, atau tidak memiliki aset. Meski demikian, DJP mengklaim akan memperkuat penagihan melalui pengawasan berjenjang, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, hingga penyanderaan terhadap penunggak pajak yang memenuhi syarat hukum.
Sementara itu, pengamat perpajakan menilai pendekatan persuasif tidak lagi cukup menghadapi penunggak pajak bernilai besar. Negara didorong menerapkan penagihan aktif (hard collection) secara konsisten melalui surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga langkah hukum lain agar piutang negara tidak terus menumpuk hanya sebagai angka di atas kertas.**
