Jakarta, MI - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pengunduran diri Perry.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," ujar Prasetyo, Senin (27/8/2026).
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara otomatis dijalankan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilakukan.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," pungkasnya.
