BREAKINGNEWS

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Diduga Jalankan Investasi Bodong

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Diduga Jalankan Investasi Bodong
Satgas PASTI menghentikan operasional Snapboost (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost karena diduga menjalankan aktivitas penipuan berkedok investasi.

Snapboost diketahui menawarkan imbal hasil kepada pengguna melalui skema Click to Earn (C2E). Dalam praktiknya, pengguna diminta melakukan sejumlah aktivitas, seperti memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Namun, Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa platform tersebut meminta pengguna menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit. Selain itu, Snapboost juga menawarkan iming-iming pendapatan harian, bonus berdasarkan tingkatan keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi pengguna yang melakukan setoran dalam jumlah tertentu.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). 

Hasil penelusuran Satgas PASTI yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Platform tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Satgas PASTI juga menemukan dugaan bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Snapboost dan memblokir akses aplikasi maupun tautan (URL) terkait karena berpotensi merugikan masyarakat. 

"Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Satgas PASTI. 

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh Snapboost agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat untuk membantu proses penanganan.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Terutama terhadap skema yang meminta setoran dana di awal serta menggunakan situs atau aplikasi yang sering berganti alamat, tetapi memiliki pola operasi yang sama.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Diduga Jalankan Investasi Bodong | Monitor Indonesia