Jakarta, MI - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan pembayaran tunggakan kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun belum bisa dilakukan. Penyebabnya, kewajiban yang berasal dari tahun anggaran 2025 itu masih dalam proses audit sehingga belum dinyatakan clean and clear.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan mencairkan pembayaran sebelum seluruh hasil audit dan verifikasi selesai. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar." kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ia menolak mengambil keputusan pembayaran secara sepihak. Seluruh proses, kata dia, harus berpijak pada sistem, bukan kehendak individu.
"Saya enggak ada, 'Oh yang ini mesti kubayar sendiri'. Enggak bisa ya, saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, ya. Tidak trust in person," kata Sudaryono.
"Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana, itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue, enggak ada masalah," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkap total tunggakan BGN mencapai Rp1,6 triliun. Nilai tersebut tersebar di sejumlah pos belanja, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pembangunan dapur Program MBG.
Rinciannya meliputi belanja bahan seperti seragam, KLB, call center, sendok dan kebutuhan lainnya sebesar Rp16,1 miliar, sertifikasi SPPG Rp111 miliar, jasa konsultan Rp200 juta, sewa kendaraan insidentil Rp121 juta, honor narasumber Rp812 juta, jasa event organizer dan publikasi Rp330 miliar, kewajiban kepada Universitas Pertahanan (Unhan) untuk UH/UT dan pengiriman barang Rp7,3 miliar, perjalanan dinas Rp684 juta, tunggakan bantuan pemerintah untuk MBG Rp100 miliar, serta belanja modal untuk pembangunan dapur sebesar Rp1,04 triliun.
Menurut Arumsari, BGN menargetkan seluruh tunggakan tersebut dapat dibereskan sepanjang 2026.
"Totalnya 1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," ucap Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
